<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments for Triakoso's Vetblog</title>
	<atom:link href="http://triakoso.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://triakoso.wordpress.com</link>
	<description>Just another veterinary blog</description>
	<lastBuildDate>Sat, 17 Oct 2009 12:23:46 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Comment on Perbedaan regurgitasi dan vomit pada hewan kesayangan by Sigit Prayogo KH'06</title>
		<link>http://triakoso.wordpress.com/2008/09/08/perbedaan-regurgitasi-dan-vomit-pada-hewan-kesayangan/#comment-85</link>
		<dc:creator>Sigit Prayogo KH'06</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Oct 2009 12:23:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://triakoso.wordpress.com/?p=102#comment-85</guid>
		<description>Ya pak tugasnya sudah selesai..
he.he..
Terimakasih banyak pak..
Viva Veteriner...

Mampir di BlogQ juga Pak..
&lt;a href=&quot;http://www.hotsidesite.co.cc/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Hot Side Veteriner&lt;/a&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ya pak tugasnya sudah selesai..<br />
he.he..<br />
Terimakasih banyak pak..<br />
Viva Veteriner&#8230;</p>
<p>Mampir di BlogQ juga Pak..<br />
<a href="http://www.hotsidesite.co.cc/" rel="nofollow">Hot Side Veteriner</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perlukah Fakultas Kedokteran Hewan Didirikan Lagi? by triakoso</title>
		<link>http://triakoso.wordpress.com/2008/12/12/perlukah-fakultas-kedokteran-hewan-didirikan-lagi/#comment-84</link>
		<dc:creator>triakoso</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 06:58:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://triakoso.wordpress.com/?p=344#comment-84</guid>
		<description>@VD : betul sekali VD. Selamat bilamana FKH IPB yang sudah memperoleh akreditasi A menuju ke kancah internasional. Mestinya FKH yang lain segera menyusul....Viva Veteriner Indonesia</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@VD : betul sekali VD. Selamat bilamana FKH IPB yang sudah memperoleh akreditasi A menuju ke kancah internasional. Mestinya FKH yang lain segera menyusul&#8230;.Viva Veteriner Indonesia</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perbedaan regurgitasi dan vomit pada hewan kesayangan by triakoso</title>
		<link>http://triakoso.wordpress.com/2008/09/08/perbedaan-regurgitasi-dan-vomit-pada-hewan-kesayangan/#comment-83</link>
		<dc:creator>triakoso</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 02:10:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://triakoso.wordpress.com/?p=102#comment-83</guid>
		<description>@Sigit : Kebetulan tugas yang diberikan, pernah saya tulis diblog ini. Untuk yang lain silahkan dicari sendiri, dibaca dan dicari di buku teks Veterinary Internal Medicine. Untuk itu maka anda &quot;terpaksa&quot; membaca buku teks Veterinary Internal Medicine atau buku semacam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Sigit : Kebetulan tugas yang diberikan, pernah saya tulis diblog ini. Untuk yang lain silahkan dicari sendiri, dibaca dan dicari di buku teks Veterinary Internal Medicine. Untuk itu maka anda &#8220;terpaksa&#8221; membaca buku teks Veterinary Internal Medicine atau buku semacam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perbedaan regurgitasi dan vomit pada hewan kesayangan by Sigit Prayogo KH'06</title>
		<link>http://triakoso.wordpress.com/2008/09/08/perbedaan-regurgitasi-dan-vomit-pada-hewan-kesayangan/#comment-82</link>
		<dc:creator>Sigit Prayogo KH'06</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2009 03:45:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://triakoso.wordpress.com/?p=102#comment-82</guid>
		<description>Pak, terimakasih atas info nya...
sehingga saya bisa menjawab pertanyaan tugas IPDV yang diberikan oleh bapak...
Tentang &quot;Perbedaan Vomit dan Regurgitasi&quot;.

Ow iya pak...
Apa yang dimaksud vomit projectil?..
Thanx..
Viva Veteriner...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, terimakasih atas info nya&#8230;<br />
sehingga saya bisa menjawab pertanyaan tugas IPDV yang diberikan oleh bapak&#8230;<br />
Tentang &#8220;Perbedaan Vomit dan Regurgitasi&#8221;.</p>
<p>Ow iya pak&#8230;<br />
Apa yang dimaksud vomit projectil?..<br />
Thanx..<br />
Viva Veteriner&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perlukah Fakultas Kedokteran Hewan Didirikan Lagi? by VD</title>
		<link>http://triakoso.wordpress.com/2008/12/12/perlukah-fakultas-kedokteran-hewan-didirikan-lagi/#comment-81</link>
		<dc:creator>VD</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2009 06:38:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://triakoso.wordpress.com/?p=344#comment-81</guid>
		<description>Dokter Hewan bukan mantri hewan dan pula inseminator bukan pula Sarjana peternakan tetapi lebih dari itu Drh kepada manajemen reproduksi, klinik dan patologi, kesehatan masyarakat veteriner dan ilmu penyakit hewan. drh tidak hanya memikirkan individual hewan tetapi populasi atau satu kawasan. sehingga disiplin ilmu sarjana selama 4 tahun di tambah pendidikan profesi satu tahun mengerti secara komperhensif mengenai dunia peternakan, konservasi medicine veteriner, perikanan, kesehatan masyarakat, penelitian, klinik, dll. Drh mempunyai kekuatan good will yang tinggi terhadap dunia peternakan, jadi yang punya wewenang drh bila ada seluk-beluk peternakan (bukan spt). tugas drh tidak dapat diberi pada orang-orang yang bukan drh karena wewenangnya tidak main-main (krn disumpah) seperti masalah zoonosis dllnya. drh bukan hanya mengobati satu hewan saja atau beri obat (bukan mantri atau lainnya) tetapi menganalisa penyakit dari sumber hingga kejadian dan terapi juga treatmen dan pencegahan juga secara populasi dan wilayah. kita bangga akan keprofesian kita. maka, kita semangat akan bangkit membawa profesi yang mulia ini di Indonesia (kalau di dunia sudah sangat terpandang). viva veteriner indonesia. viva fkh IPB menunju akredtasi A ke internasional</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dokter Hewan bukan mantri hewan dan pula inseminator bukan pula Sarjana peternakan tetapi lebih dari itu Drh kepada manajemen reproduksi, klinik dan patologi, kesehatan masyarakat veteriner dan ilmu penyakit hewan. drh tidak hanya memikirkan individual hewan tetapi populasi atau satu kawasan. sehingga disiplin ilmu sarjana selama 4 tahun di tambah pendidikan profesi satu tahun mengerti secara komperhensif mengenai dunia peternakan, konservasi medicine veteriner, perikanan, kesehatan masyarakat, penelitian, klinik, dll. Drh mempunyai kekuatan good will yang tinggi terhadap dunia peternakan, jadi yang punya wewenang drh bila ada seluk-beluk peternakan (bukan spt). tugas drh tidak dapat diberi pada orang-orang yang bukan drh karena wewenangnya tidak main-main (krn disumpah) seperti masalah zoonosis dllnya. drh bukan hanya mengobati satu hewan saja atau beri obat (bukan mantri atau lainnya) tetapi menganalisa penyakit dari sumber hingga kejadian dan terapi juga treatmen dan pencegahan juga secara populasi dan wilayah. kita bangga akan keprofesian kita. maka, kita semangat akan bangkit membawa profesi yang mulia ini di Indonesia (kalau di dunia sudah sangat terpandang). viva veteriner indonesia. viva fkh IPB menunju akredtasi A ke internasional</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perlukah Fakultas Kedokteran Hewan Didirikan Lagi? by triakoso</title>
		<link>http://triakoso.wordpress.com/2008/12/12/perlukah-fakultas-kedokteran-hewan-didirikan-lagi/#comment-80</link>
		<dc:creator>triakoso</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2009 02:56:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://triakoso.wordpress.com/?p=344#comment-80</guid>
		<description>Informasi itu betul sekali pak calon mantri hewan. Baik permen 64 tahun 2007 atau UU Keswannak 18 tahun 2009 menyebutkan hal yang sama. Yang saya soroti adalah peran dan fungsi dokter hewan yang selama ini tidak terwadahi alias bidang pekerjaannya tidak ada dalam sistem kepegawaian (yang sering disebutkan justru sarjana peternakan). Memang dalam menjalankan tugas fungsinya seorang dokter hewan perlu didampingi oleh dua orang paramedis serta petugas yang lain. Itu juga yang sering saya dengungkan terutama di Fakultas saya dan daerah Jawa Timur, bahwa paramedis mempunyai peran sendiri dan tidak menggantikan posisi dokter hewan. Namun saat ini masih salah kaprah (karena kebutuhan tenaga) sehingga paramedis difungsikan menggantikan peran dokter hewan, yaitu mendiagnosis, mengobati, dll. Seharusnya paramedis veteriner mempunyai peran yang kurang lebih sama dengan paramedis manusia, asisten teknis reproduksi setara dengan peran bidan, dll.
Terima kasih informasinya pak calon mantri hewan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Informasi itu betul sekali pak calon mantri hewan. Baik permen 64 tahun 2007 atau UU Keswannak 18 tahun 2009 menyebutkan hal yang sama. Yang saya soroti adalah peran dan fungsi dokter hewan yang selama ini tidak terwadahi alias bidang pekerjaannya tidak ada dalam sistem kepegawaian (yang sering disebutkan justru sarjana peternakan). Memang dalam menjalankan tugas fungsinya seorang dokter hewan perlu didampingi oleh dua orang paramedis serta petugas yang lain. Itu juga yang sering saya dengungkan terutama di Fakultas saya dan daerah Jawa Timur, bahwa paramedis mempunyai peran sendiri dan tidak menggantikan posisi dokter hewan. Namun saat ini masih salah kaprah (karena kebutuhan tenaga) sehingga paramedis difungsikan menggantikan peran dokter hewan, yaitu mendiagnosis, mengobati, dll. Seharusnya paramedis veteriner mempunyai peran yang kurang lebih sama dengan paramedis manusia, asisten teknis reproduksi setara dengan peran bidan, dll.<br />
Terima kasih informasinya pak calon mantri hewan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perlukah Fakultas Kedokteran Hewan Didirikan Lagi? by calon mantri hewan</title>
		<link>http://triakoso.wordpress.com/2008/12/12/perlukah-fakultas-kedokteran-hewan-didirikan-lagi/#comment-79</link>
		<dc:creator>calon mantri hewan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2009 04:23:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://triakoso.wordpress.com/?p=344#comment-79</guid>
		<description>&quot;saat ini telah diterbitkan UU baru yang menyatakan bahwa setiap daerah (Kabupaten harus mempunyai setidaknya seorang dokter hewan)&quot;
saya mau sedikit mengkritik info yang ada berikan mas..karena dalam dunia medik veteriner tidak hanya s1 kedokteran hewan yang dibutuhkan tapi juga d3 paramedik veteriner, untuk jelasnya silahkan lihat keputusan menteri pertanian berikut :

Peraturan Menteri Pertanian no 64/Permentan/OT.140/9/2007
pada BAB V tentang SUMBERDAYA MANUSIA DAN SARANA PUSKESWAN 
pada Pasa 11 di tegaskan dengan jelas :
&quot;sumberdaya manusia yang bertugas di puskeswan paling kurang terdiri atas :
a. 1 (satu) orang dokter hewan;
b. 2 (dua) orang paramedik veteriner;
c. 4 (empat) orang teknis puskeswan yang terdiri dari asisten teknis reproduksi, petugas pemeriksa kebuntingan, inseminator dan vaksinato,
d. 1 (satu) orang administrasi.

mohon kedepan infonya lebih berdasar dan tidak hanya menonjolkan sisi Drh tapi juga paramedik veteriner. mksh sblmnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>&#8220;saat ini telah diterbitkan UU baru yang menyatakan bahwa setiap daerah (Kabupaten harus mempunyai setidaknya seorang dokter hewan)&#8221;<br />
saya mau sedikit mengkritik info yang ada berikan mas..karena dalam dunia medik veteriner tidak hanya s1 kedokteran hewan yang dibutuhkan tapi juga d3 paramedik veteriner, untuk jelasnya silahkan lihat keputusan menteri pertanian berikut :</p>
<p>Peraturan Menteri Pertanian no 64/Permentan/OT.140/9/2007<br />
pada BAB V tentang SUMBERDAYA MANUSIA DAN SARANA PUSKESWAN<br />
pada Pasa 11 di tegaskan dengan jelas :<br />
&#8220;sumberdaya manusia yang bertugas di puskeswan paling kurang terdiri atas :<br />
a. 1 (satu) orang dokter hewan;<br />
b. 2 (dua) orang paramedik veteriner;<br />
c. 4 (empat) orang teknis puskeswan yang terdiri dari asisten teknis reproduksi, petugas pemeriksa kebuntingan, inseminator dan vaksinato,<br />
d. 1 (satu) orang administrasi.</p>
<p>mohon kedepan infonya lebih berdasar dan tidak hanya menonjolkan sisi Drh tapi juga paramedik veteriner. mksh sblmnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
